Tiga Terobosan ATR/BPN Jadi Kado Kemerdekaan, Layanan Pertanahan Kini Lebih Pasti
Kementerian ATR/BPN luncurkan ketiga inovasi di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026)./visi.news/ist.
VISI NEWS – Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan pertanahan dan penguatan organisasi.
Tiga transformasi sekaligus diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026). Ketiganya mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan ketiga inovasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama mengenai waktu penyelesaian layanan pertanahan.
“Ini kado buat rakyat Indonesia,” kata Nusron saat peluncuran transformasi tersebut.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan waktu tunggu maksimal tujuh hari. Setelah proses pengukuran, penyelesaian berkas ditargetkan berlangsung dalam waktu lima hari.
Program tersebut dinyatakan mulai efektif pada 17 Agustus 2026 di 446 Kantor Pertanahan yang telah menerapkannya.
Sementara itu, layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau proses balik nama ditargetkan mampu menyelesaikan seluruh tahapan pelayanan dalam waktu maksimal 10 hari efektif.
Transformasi ketiga menyasar sisi internal organisasi melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem tersebut diterapkan pada 10 Kantah dengan penataan struktur organisasi dan tata kelola baru, termasuk pembagian tugas Kepala Seksi berdasarkan wilayah kecamatan maupun kelurahan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!