Tiga Terobosan ATR/BPN Jadi Kado Kemerdekaan, Layanan Pertanahan Kini Lebih Pasti
Kementerian ATR/BPN luncurkan ketiga inovasi di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026)./visi.news/ist.
VISI NEWS – Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan pertanahan dan penguatan organisasi.
Tiga transformasi sekaligus diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026). Ketiganya mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan ketiga inovasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama mengenai waktu penyelesaian layanan pertanahan.
“Ini kado buat rakyat Indonesia,” kata Nusron saat peluncuran transformasi tersebut.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan waktu tunggu maksimal tujuh hari. Setelah proses pengukuran, penyelesaian berkas ditargetkan berlangsung dalam waktu lima hari.
Program tersebut dinyatakan mulai efektif pada 17 Agustus 2026 di 446 Kantor Pertanahan yang telah menerapkannya.
Sementara itu, layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau proses balik nama ditargetkan mampu menyelesaikan seluruh tahapan pelayanan dalam waktu maksimal 10 hari efektif.
Transformasi ketiga menyasar sisi internal organisasi melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem tersebut diterapkan pada 10 Kantah dengan penataan struktur organisasi dan tata kelola baru, termasuk pembagian tugas Kepala Seksi berdasarkan wilayah kecamatan maupun kelurahan.
Nusron menilai perubahan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pelayanan pertanahan tidak cukup hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga harus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kapan layanan yang mereka ajukan dapat diselesaikan.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara,” tegasnya.
Sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap pelaksanaan transformasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama Peralihan Hak Terintegrasi turut menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sedangkan 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Nusron menegaskan, inovasi pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN pada dasarnya bertujuan menghilangkan ketidakpastian yang selama ini dapat dirasakan masyarakat ketika mengurus layanan pertanahan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN,” ujarnya.
Peluncuran tiga transformasi ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen PHPT Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya.
Hadir pula jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, para Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.
Dengan tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus membangun pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!