161 Ribu Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Sukabumi

Desi Rossilawati Andri Somantri
Minggu, 5 Juli 2026 | 11:54 WIB
Bagikan
/

VISI.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk periode Maret hingga Juni 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari dengan cara dibakar maupun metode lain sesuai barang buktinya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman menuturkan selama periode empat bulan tersebut, tercatat sebanyak 116 perkara pidana umum yang telah diselesaikan proses hukumnya. 

“Seluruh barang bukti dari perkara-perkara tersebut telah dikelompokan secara teliti oleh tim pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, guna dilakukan tindakan hukum lebih lanjut pemusnahan maupun lelang negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Dari total 116 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sebanyak 38 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi ganja seberat 4.094,627 gram, sabu seberat 2.096,1084 gram, 627 microtube berisi kristal, serta 161.492 butir obat-obatan terlarang atau daftar G.

Sementara itu, sebanyak 78 perkara lainnya berasal dari tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA). Barang bukti yang diamankan di antaranya 155 potong pakaian, 49 senjata tajam, 23 timbangan digital maupun manual, 19 tas, 11 unit telepon genggam, serta 41 barang bukti lainnya.

Fahmi menyampaikan, Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan dan penyelesaian perkara ini merupakan hasil kolaborasi sinergis antara aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, hingga peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kondusifitas.

“Terkhusus tingginya angka temuan obat-obatan terlarang yang mencapai lebih dari 160 ribu butir, pihak kejaksaan melalui fungsi intelijen akan memperketat koordinasi lintas sektoral guna memutus mata rantai peredarannya di wilayah Sukabumi terutama demi melindungi generasi muda,” ujarnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.