161 Ribu Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Sukabumi

Desi Rossilawati Andri Somantri
Minggu, 5 Juli 2026 | 11:54 WIB
Bagikan
/

Barang bukti yang tergolong terlarang, seperti narkotika dan senjata tajam, dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali. Sementara itu, barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui mekanisme lelang untuk disetorkan ke kas negara maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.