161 Ribu Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Sukabumi
/
Barang bukti yang tergolong terlarang, seperti narkotika dan senjata tajam, dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali. Sementara itu, barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui mekanisme lelang untuk disetorkan ke kas negara maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!