Polres Jember Ungkap Kasus Curanmor, Lima Tersangka Diamankan
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Salah seorang tersangka berinisial AA, warga Kecamatan Sumberbaru, berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang.
Dari hasil pemeriksaan, AA diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang juga pernah terlibat dalam kasus serupa di wilayah Kabupaten Lumajang. Polisi menyebut tersangka beraksi bersama rekannya berinisial IR (25), warga Kecamatan Sumberbaru, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada penyidik, tersangka AA mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sekitar 18 lokasi berbeda. Hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial A yang kini juga masih dalam proses pengejaran petugas.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-merah tahun 2016 yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan nomor polisi palsu untuk menghilangkan jejak.
Polres Jember menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah Jember dan sekitarnya. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami akan terus menindak tegas pelaku curanmor dan memburu para pelaku yang masih berstatus DPO. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan angka kejahatan kendaraan bermotor di Kabupaten Jember," tegas Kapolres.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!