Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Membusuk di Gumukmas
Kepolisian Sektor (Polsek) Gumukmas berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JEMBER – Kepolisian Sektor (Polsek) Gumukmas berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang menggegerkan warga Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Dalam waktu singkat setelah jasad korban ditemukan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolsek Gumukmas, IPTU Edi Santoso, menjelaskan bahwa penemuan jasad pria berinisial MSA (21), warga Desa Purwoasri, langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif. Anggota kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri aktivitas terakhir korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi dan pemeriksaan sejumlah saksi, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” ujar Edi Santoso.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RA (23), warga Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah menghilangkan nyawa korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu oleh dendam lama yang telah dipendam pelaku selama bertahun-tahun. Perselisihan yang berawal dari pengalaman perundungan semasa sekolah kembali muncul saat keduanya bertemu dan membahas persoalan masa lalu.
Menurut penyidik, pada 1 Juni 2026 pelaku menjemput korban dan mengajaknya bertemu di kawasan persawahan sekitar Jalan Candi Deres. Percakapan yang semula berlangsung biasa berubah menjadi pertengkaran hingga berujung pada tindakan kekerasan di sebuah rumah kosong di wilayah Desa Bagorejo.
“Pelaku mengaku tersulut emosi setelah terjadi cekcok. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terang IPTU Edi Santoso.
Setelah kejadian, pelaku meninggalkan jasad korban di dalam rumah kosong yang sudah lama tidak ditempati. Korban baru ditemukan sekitar delapan hari kemudian setelah pemilik rumah mencium bau menyengat saat membuka bangunan tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!