Gus Fawait Gandeng IKA Unair Percepat Pembangunan Jember 27 Jul 2026 Dari Garut untuk Indonesia, SID Pamerkan Transformasi Digital Layanan Primer 27 Jul 2026 Lia Istifhama Apresiasi Revitalisasi Museum Mandhilaras Pamekasan 27 Jul 2026 AI Ubah Cara Cari Produk, Rekomendasi Manusia Tetap Dorong Pembelian 27 Jul 2026 Pemprov Jatim Perkuat Langkah JFC Menuju Panggung Pariwisata Dunia 27 Jul 2026 Kemenpar Tegaskan JFC Jadi Etalase Pariwisata Indonesia di Mata Dunia 27 Jul 2026 VISI | Sibuk 27 Jul 2026 Dari YouTube ke Timnas Malaysia, Mimpi Wan Kuzain Akhirnya Jadi Nyata 27 Jul 2026 Indonesia Bidik Awal Sempurna, Hadapi Kamboja di Laga Perdana ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Jul 2026 Trailer Tabrak Dua Truk dan Motor di Pasuruan, Empat Tewas 27 Jul 2026 Gus Fawait Gandeng IKA Unair Percepat Pembangunan Jember 27 Jul 2026 Dari Garut untuk Indonesia, SID Pamerkan Transformasi Digital Layanan Primer 27 Jul 2026 Lia Istifhama Apresiasi Revitalisasi Museum Mandhilaras Pamekasan 27 Jul 2026 AI Ubah Cara Cari Produk, Rekomendasi Manusia Tetap Dorong Pembelian 27 Jul 2026 Pemprov Jatim Perkuat Langkah JFC Menuju Panggung Pariwisata Dunia 27 Jul 2026 Kemenpar Tegaskan JFC Jadi Etalase Pariwisata Indonesia di Mata Dunia 27 Jul 2026 VISI | Sibuk 27 Jul 2026 Dari YouTube ke Timnas Malaysia, Mimpi Wan Kuzain Akhirnya Jadi Nyata 27 Jul 2026 Indonesia Bidik Awal Sempurna, Hadapi Kamboja di Laga Perdana ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Jul 2026 Trailer Tabrak Dua Truk dan Motor di Pasuruan, Empat Tewas 27 Jul 2026

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Membusuk di Gumukmas

Desi Rossilawati Abdul Ghofur
Rabu, 10 Juni 2026 | 21:11 WIB
Bagikan
Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Membusuk di Gumukmas

Kepolisian Sektor (Polsek) Gumukmas berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember./visi.news/ist.

VISI.NEWS | JEMBER – Kepolisian Sektor (Polsek) Gumukmas berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang menggegerkan warga Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Dalam waktu singkat setelah jasad korban ditemukan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolsek Gumukmas, IPTU Edi Santoso, menjelaskan bahwa penemuan jasad pria berinisial MSA (21), warga Desa Purwoasri, langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif. Anggota kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri aktivitas terakhir korban sebelum ditemukan meninggal dunia.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi dan pemeriksaan sejumlah saksi, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” ujar Edi Santoso.

Hasil penyelidikan mengarah kepada RA (23), warga Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah menghilangkan nyawa korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu oleh dendam lama yang telah dipendam pelaku selama bertahun-tahun. Perselisihan yang berawal dari pengalaman perundungan semasa sekolah kembali muncul saat keduanya bertemu dan membahas persoalan masa lalu.

Menurut penyidik, pada 1 Juni 2026 pelaku menjemput korban dan mengajaknya bertemu di kawasan persawahan sekitar Jalan Candi Deres. Percakapan yang semula berlangsung biasa berubah menjadi pertengkaran hingga berujung pada tindakan kekerasan di sebuah rumah kosong di wilayah Desa Bagorejo.

“Pelaku mengaku tersulut emosi setelah terjadi cekcok. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terang IPTU Edi Santoso.

Setelah kejadian, pelaku meninggalkan jasad korban di dalam rumah kosong yang sudah lama tidak ditempati. Korban baru ditemukan sekitar delapan hari kemudian setelah pemilik rumah mencium bau menyengat saat membuka bangunan tersebut.

Kapolsek Gumukmas mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melaporkan temuan tersebut kepada aparat sehingga proses pengungkapan kasus dapat berjalan dengan cepat dan efektif. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menuntaskan setiap laporan tindak pidana secara profesional.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Gumukmas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan alat bukti sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.