Polres Jember Ungkap Kasus Curanmor, Lima Tersangka Diamankan
VISI.NEWS | JEMBER – Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Jumat (12/6/2026) dengan menghadirkan barang bukti dan tersangka hasil operasi kepolisian selama beberapa bulan terakhir.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, menjelaskan kasus curanmor masih menjadi salah satu tindak kriminal yang mendominasi angka kejahatan di Kabupaten Jember. Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 331 kasus kejahatan yang masuk dalam penanganan kepolisian, dengan persentase mencapai 83,59 persen dari total tindak pidana yang berhasil diungkap.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan jajaran Polres Jember, kami berhasil mengungkap beberapa kasus curanmor dan mengamankan sejumlah pelaku beserta barang buktinya," ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima kasus curanmor dengan total lima tersangka yang telah diamankan. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 10 unit sepeda motor hasil kejahatan, 54 unit headphone yang diduga terkait tindak pidana lainnya, serta tiga buah kunci T yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian kendaraan.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi di wilayah Kecamatan Kaliwates. Korban seorang perempuan yang berprofesi sebagai guru dan berdomisili di Kecamatan Kaliwates kehilangan sepeda motor miliknya pada Minggu, 31 Mei 2026.
Peristiwa bermula ketika korban memarkir sepeda motor di belakang rumahnya pada Sabtu malam, 30 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Kendaraan tersebut dalam kondisi terkunci setang karena akan digunakan bekerja keesokan harinya.
Namun saat korban terbangun pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kaliwates.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Salah seorang tersangka berinisial AA, warga Kecamatan Sumberbaru, berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang.
Dari hasil pemeriksaan, AA diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang juga pernah terlibat dalam kasus serupa di wilayah Kabupaten Lumajang. Polisi menyebut tersangka beraksi bersama rekannya berinisial IR (25), warga Kecamatan Sumberbaru, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada penyidik, tersangka AA mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sekitar 18 lokasi berbeda. Hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial A yang kini juga masih dalam proses pengejaran petugas.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-merah tahun 2016 yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan nomor polisi palsu untuk menghilangkan jejak.
Polres Jember menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah Jember dan sekitarnya. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami akan terus menindak tegas pelaku curanmor dan memburu para pelaku yang masih berstatus DPO. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan angka kejahatan kendaraan bermotor di Kabupaten Jember," tegas Kapolres.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!