Polisi Tegaskan Penegakan Hukum Usai Penembakan Petani di Bengkulu Selatan
VISI.NEWS | BENGKULU – Kepolisian Resor Bengkulu Selatan memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan dalam kasus penembakan yang melukai lima petani sawit di Kecamatan Pino Raya. Aparat menilai penggunaan senjata api ilegal dalam konflik agraria tersebut menjadi perhatian serius karena mengancam keselamatan masyarakat.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, mengungkapkan bahwa petugas keamanan perusahaan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Penetapan status hukum itu dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (19/12/2025).
“Setelah terpenuhi syarat formil dan materil, kami menetapkan AH dari status saksi ditingkatkan menjadi tersangka. Kemudian akan dilanjutkan ke tahap penyidikan berikutnya,” ujar AKBP Awilzan dalam konferensi pers.
Insiden penembakan sendiri terjadi pada Senin (24/11/2025), ketika pihak perusahaan hendak membuka akses jalan kebun. Upaya tersebut memicu ketegangan karena mendapat penolakan dari sejumlah petani yang berada di lokasi. Situasi memanas hingga berujung pada aksi penembakan.
Polisi juga memastikan senjata api yang digunakan tersangka tidak memiliki izin resmi. Senjata tersebut diketahui diperoleh secara ilegal melalui transaksi pribadi.
“AH mendapatkan senjata dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp4 juta. Sementara orang tempat AH membeli senjata api tersebut dinyatakan telah meninggal dunia karena kecelakaan bermotor,” jelas Awilzan.
Guna memperkuat pembuktian, aparat kepolisian telah mengirimkan barang bukti berupa senjata api, empat selongsong peluru, dan satu proyektil ke Palembang untuk menjalani uji balistik di laboratorium forensik.
“Kami mengeluarkan tiga laporan. Untuk kepemilikan senjata api, tersangka sudah ditetapkan. Sementara dua laporan lainnya masih dalam proses,” tambahnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!