Polisi Tegaskan Penegakan Hukum Usai Penembakan Petani di Bengkulu Selatan

ED
Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:07 WIB
Bagikan
Polisi Tegaskan Penegakan Hukum Usai Penembakan Petani di Bengkulu Selatan

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.

Sebelumnya, bentrokan antara petani dan pihak keamanan perusahaan ini mengakibatkan lima warga mengalami luka tembak. Dari pihak perusahaan, satu karyawan dilaporkan mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. @kanaya

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.