Polisi Tegaskan Penegakan Hukum Usai Penembakan Petani di Bengkulu Selatan
ED
Editor
M Purnama Alam
Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:07 WIB
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
Sebelumnya, bentrokan antara petani dan pihak keamanan perusahaan ini mengakibatkan lima warga mengalami luka tembak. Dari pihak perusahaan, satu karyawan dilaporkan mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!