Polisi Dalami Dugaan Pencabulan Murid Oleh Guru Ngaji di Bogor
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Penanganan dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga dilakukan guru ngaji di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, masih memasuki tahap penyelidikan. Aparat kepolisian menegaskan proses hukum dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan seluruh alat bukti terkumpul sebelum pemeriksaan terhadap pihak terlapor dilakukan.
Kasatres PPA OPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan penyidik saat ini baru memeriksa saksi pelapor. Pemeriksaan terhadap korban dijadwalkan setelah proses administrasi dan pendampingan yang diperlukan dipersiapkan.
"Iya (masih diselidki) masih dijadwalin sama penyidik (pemeriksaan korban). Baru pelapor saja (yang diperiksa)," kata Silfi dalam keterangannya dikutip, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, penyelidikan akan dilanjutkan melalui pemeriksaan saksi saksi lain, pelaksanaan visum, serta pendampingan psikologis terhadap korban. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan anak agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperhatikan kondisi psikologis korban.
"Iya sesuai proses, panggil saksi saksi dulu. Terus rujuk visum, psikolog dulu untuk korban, baru undangan terlapor," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang disampaikan kepada kepolisian pada Sabtu, 11 Juli 2026. Korban yang masih berusia di bawah umur diduga mengalami pelecehan seksual oleh guru ngaji di wilayah Parung. Laporan tersebut kemudian diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dan dilanjutkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah sebelumnya membenarkan bahwa korban merupakan anak di bawah umur dan terduga pelaku berprofesi sebagai guru ngaji.
"(Korban) masih di bawah umur. (Terduga) guru ngaji," kata Maman.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, korban bersama orang tuanya langsung menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
"Laporan polisi diterima dan diproses oleh petugas SPKT, kemudian korban dan orang tua korban menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bogor sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Secara hukum, penyelidikan yang dilakukan kepolisian merupakan tahapan awal untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti sebelum menentukan langkah penegakan hukum berikutnya. Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, proses visum dan pendampingan psikolog memiliki peran penting karena tidak hanya mendukung pembuktian, tetapi juga memastikan hak hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih ditangani Unit PPA Polres Bogor. Kepolisian menyatakan penyelidikan akan terus berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan terhadap terlapor setelah seluruh tahapan awal dan alat bukti yang diperlukan telah dipenuhi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!