Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026

Catat! Ini 13 Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Desi Rossilawati
Jumat, 15 Mei 2026 | 09:25 WIB
Bagikan
Catat! Ini 13  Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Ilustrasi./visi.news/KatadataOTO.

VISI.NEWS | JAKARTA - Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan sebagai upaya membatasi mobilitas kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor kendaraan. Namun demikian, tidak semua jenis kendaraan wajib mengikuti aturan tersebut.

Penerapan sistem ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Selain untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menekan tingkat emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat 13 jenis kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap, yakni:

1. Kendaraan berstiker disabilitas

2. Ambulans

3. Pemadam Kebakaran

4. Angkutan umum berplat kuning

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.