Catat! Ini 13 Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Ilustrasi./visi.news/KatadataOTO.
VISI.NEWS | JAKARTA - Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan sebagai upaya membatasi mobilitas kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor kendaraan. Namun demikian, tidak semua jenis kendaraan wajib mengikuti aturan tersebut.
Penerapan sistem ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Selain untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menekan tingkat emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat 13 jenis kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap, yakni:
1. Kendaraan berstiker disabilitas
2. Ambulans
3. Pemadam Kebakaran
4. Angkutan umum berplat kuning
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!