Catat! Ini 13 Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 15 Mei 2026 | 09:25 WIB
Ilustrasi./visi.news/KatadataOTO.
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Terkait waktu penerapannya Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!