Catat! Ini 13 Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 15 Mei 2026 | 09:25 WIB
Ilustrasi./visi.news/KatadataOTO.
5. Sepeda motor
6. Kendaraan berbahan bakar listrik
7. Truk tangki bahan bakar
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
9. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!