PN Indramayu Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berencana di Indramayu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno./visi.news/ist.
"Hukum tidak memutuskan berdasarkan cerita iba, tetapi berdasarkan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan," tegas majelis hakim saat membacakan putusan.
Majelis kemudian menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, putusan tersebut disertai masa percobaan selama 10 tahun. Apabila dalam kurun waktu tersebut terdakwa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pidana mati dapat dipertimbangkan untuk diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Usai putusan dibacakan, sidang berlangsung tertib dengan pengamanan aparat. Keluarga korban berharap proses hukum memberikan rasa keadilan dan putusan tersebut tetap berkekuatan hukum.
Sementara itu, Tim Pemantau FRIC DPW Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh tahapan perkara selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut FRIC, putusan tersebut menjadi bagian penting dari penegakan supremasi hukum terhadap tindak pidana berat yang menyita perhatian publik.
Sidang pembacaan putusan berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menandai selesainya proses persidangan tingkat pertama dalam kasus pembunuhan lima orang sekeluarga yang sempat menggemparkan masyarakat Indramayu.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!