PN Indramayu Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berencana di Indramayu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno./visi.news/ist.
VISI NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno dalam perkara pembunuhan berencana terhadap lima orang dalam satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Sidang dihadiri majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, keluarga korban yang didampingi kuasa hukum Heri Reang, Tim Pemantau DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Jawa Barat, insan media, serta masyarakat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, pengakuan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Majelis menilai pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bersama pelaku lain telah mempersiapkan sarana sebelum mengeksekusi para korban secara berurutan.
Hakim juga menilai terdakwa tidak konsisten dalam memberikan keterangan selama persidangan. Sejumlah bantahan yang disampaikan tidak didukung alat bukti yang mampu menggugurkan fakta hukum yang telah terungkap. Nama-nama lain yang sempat disebut terdakwa sebagai pihak yang diduga terlibat juga dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selain menghilangkan nyawa lima korban, terdakwa dinilai menguasai sejumlah harta milik korban setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Fakta tersebut semakin menguatkan keyakinan majelis hakim bahwa tindak pidana dilakukan secara sadar sebelum, saat, dan setelah kejadian.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menegaskan bahwa putusan dijatuhkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Hukum tidak memutuskan berdasarkan cerita iba, tetapi berdasarkan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan," tegas majelis hakim saat membacakan putusan.
Majelis kemudian menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, putusan tersebut disertai masa percobaan selama 10 tahun. Apabila dalam kurun waktu tersebut terdakwa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pidana mati dapat dipertimbangkan untuk diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Usai putusan dibacakan, sidang berlangsung tertib dengan pengamanan aparat. Keluarga korban berharap proses hukum memberikan rasa keadilan dan putusan tersebut tetap berkekuatan hukum.
Sementara itu, Tim Pemantau FRIC DPW Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh tahapan perkara selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut FRIC, putusan tersebut menjadi bagian penting dari penegakan supremasi hukum terhadap tindak pidana berat yang menyita perhatian publik.
Sidang pembacaan putusan berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menandai selesainya proses persidangan tingkat pertama dalam kasus pembunuhan lima orang sekeluarga yang sempat menggemparkan masyarakat Indramayu.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!