PN Indramayu Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berencana di Indramayu

Desi Rossilawati Ihda Da'watul Aba
Kamis, 9 Juli 2026 | 10:36 WIB
Bagikan
PN Indramayu Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berencana di Indramayu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno./visi.news/ist.

VISI NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno dalam perkara pembunuhan berencana terhadap lima orang dalam satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/7/2026).

Sidang dihadiri majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, keluarga korban yang didampingi kuasa hukum Heri Reang, Tim Pemantau DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Jawa Barat, insan media, serta masyarakat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, pengakuan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Majelis menilai pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bersama pelaku lain telah mempersiapkan sarana sebelum mengeksekusi para korban secara berurutan.

Hakim juga menilai terdakwa tidak konsisten dalam memberikan keterangan selama persidangan. Sejumlah bantahan yang disampaikan tidak didukung alat bukti yang mampu menggugurkan fakta hukum yang telah terungkap. Nama-nama lain yang sempat disebut terdakwa sebagai pihak yang diduga terlibat juga dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.

Selain menghilangkan nyawa lima korban, terdakwa dinilai menguasai sejumlah harta milik korban setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Fakta tersebut semakin menguatkan keyakinan majelis hakim bahwa tindak pidana dilakukan secara sadar sebelum, saat, dan setelah kejadian.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menegaskan bahwa putusan dijatuhkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.