Pj. Gubernur Jawa Barat Harus Buat Aturan Pembiayaan Pendidikan SMA/SMK Negeri
VISI.NEWS | BANDUNG - Adanya kampanye sekolah gratis dari Gubernur Jawa Barat beberapa tahun lalu mengakibatkan keengganan masyarakat menyumbang dana pendidikan di sekolah sekolah. Namun ironisnya, bantuan Biaya Oprasional Pendidilkan Daerah (BOPD) untuk SMA dan SMK Negeri mengalami pengurangan tidak sesuai dengan janji Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagaimana Pergub Jabar Nomor 165 tahun 2021 bahwa BOPD persiswa sebesar Rp 145.000 hingga Rp 160.000 perbulan untuk SMA dan Rp 150.000 hingga Rp 170.000. perbulan untuk SMK sebagai pengganti iuran bulanan peserta didik (IBPD).
Penyaluran BOPD tahun 2023 hanya 7 bulan dan besarannya hanya untuk kebutuhan pokok saja. Informasinya untuk tahun 2024 hanya akan dibayarkan hanya 10 bulan. Sementara Iuran Bulan Peserta Didik Baru (IPDB) yang diperuntukan biaya Investasi nyaris tidak ada bahkan adanya larangan sekolah tidak boleh memungut kepada orang tua siswa dengan regulasi yang tidak jelas.
Atas kondisi ini sangat berpengaruh kepada siswa dari masyarakat tidak mampu, banyak permasalahan yang di alami oleh siswa dari kelurga tidak mampu masih ada yang diperlakukan kewajiban sama dengan siswa lainnya.
Menanggapi hal tersebut Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat berpendapat bahwa menurut PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 2 menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dan pasal 55 menyebutkan bahwa peserta didik atau orangtua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara suka rela di luar (kewajiban ) yang telah di atur dalam pasal 52.
"Bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 80 tahun 2013 tentang Pendidikan Menengah Universal pasal 4 biaya oprasional untuk setiap satuan pendidikan menengah di sediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sesuai kewengannya," ungkap Ketua Fortusis Jawa Barat Dwi Subawanto kepada VISI.NEWS, Rabu (10/1/2024).
Menurut Perda Jawa Barat No 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada pasal 75, kata Dwi lebih lanjut, peserta didik pada satuan menengah pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus (c) menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban ( peserta didik dari keluarga tidak mampu sebagaimana pasal 74 ayat (6) Bahwa menurut Pergub No 165 tahun 2021 tentang BOPD Pasal 2 ayat (5).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!