Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026

Pj. Gubernur Jawa Barat Harus Buat Aturan Pembiayaan Pendidikan SMA/SMK Negeri

ED
Rabu, 10 Januari 2024 | 12:49 WIB
Bagikan
Pj. Gubernur Jawa Barat Harus Buat Aturan Pembiayaan Pendidikan SMA/SMK Negeri

VISI.NEWS | BANDUNG - Adanya kampanye sekolah gratis dari Gubernur Jawa Barat beberapa tahun lalu mengakibatkan keengganan masyarakat menyumbang dana pendidikan di sekolah sekolah. Namun ironisnya, bantuan Biaya Oprasional Pendidilkan Daerah (BOPD) untuk SMA dan SMK Negeri mengalami pengurangan tidak sesuai dengan janji Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagaimana Pergub Jabar Nomor 165 tahun 2021 bahwa BOPD persiswa sebesar Rp 145.000 hingga Rp 160.000 perbulan untuk SMA dan Rp 150.000 hingga Rp 170.000. perbulan untuk SMK sebagai pengganti iuran bulanan peserta didik (IBPD).

Penyaluran BOPD tahun 2023 hanya 7 bulan dan besarannya hanya untuk kebutuhan pokok saja. Informasinya untuk tahun 2024 hanya akan dibayarkan hanya 10 bulan. Sementara Iuran Bulan Peserta Didik Baru (IPDB) yang diperuntukan biaya Investasi nyaris tidak ada bahkan adanya larangan sekolah tidak boleh memungut kepada orang tua siswa dengan regulasi yang tidak jelas.

Atas kondisi ini sangat berpengaruh kepada siswa dari masyarakat tidak mampu, banyak permasalahan yang di alami oleh siswa dari kelurga tidak mampu masih ada yang diperlakukan kewajiban sama dengan siswa lainnya.

Menanggapi hal tersebut Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat berpendapat bahwa menurut PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 2 menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dan pasal 55 menyebutkan bahwa peserta didik atau orangtua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara suka rela di luar (kewajiban ) yang telah di atur dalam pasal 52.

"Bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 80 tahun 2013 tentang Pendidikan Menengah Universal pasal 4 biaya oprasional untuk setiap satuan pendidikan menengah di sediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sesuai kewengannya," ungkap Ketua Fortusis Jawa Barat Dwi Subawanto kepada VISI.NEWS, Rabu (10/1/2024).

Menurut Perda Jawa Barat No 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada pasal 75, kata Dwi lebih lanjut, peserta didik pada satuan menengah pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus (c) menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban ( peserta didik dari keluarga tidak mampu sebagaimana pasal 74 ayat (6) Bahwa menurut Pergub No 165 tahun 2021 tentang BOPD Pasal 2 ayat (5).

"Oleh karenanya, masyarakat yang berkemampuan dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang lebih optimal," tandas Dwi.

Dengan dasar hal tersebut diatas, maka Fortusis Hawa Barat, kata Dwi mendesak PJ Gubrnur Jawa Barat agar segera dibuatkan regulasi dalam bentuk Pergub yang mengatur tentang pendanaan dari masyarakat kepada satuan pendidikan selama ini hanya ada Pergub yang mengatur komite sekolah.

"Pelaksanaan program sekolah gratis hanya di terapkan kepada siswa dari masyarakat miskin sementara siswa masyarakat dari keluarga mampu tetap diberlakukan iuran kususnya untuk keperluan biaya investasi sekolah dalam bentuk Iuran Peserta Didik Baru karena IBPD sudah di ganti oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat. BOPD diprioritaskan untuk membiayai penyelengaraan pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu," ungkap Dwi.

Penyaluran BOPD tahun 2024, katanya, harus sesuai dengan Pergub no 165 tahun 2021 yaitu Siswa SMA setiap bulan berkisar Rp 145.000 hingga Rp 160.000 dan Siwa SMK, setiap bulan berkisar Rp 150.000 hingga Rp 170.000. untuk dibayarkan 12 bulan pertahun.

@mpa/gvr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.