Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026

Pj. Gubernur Jawa Barat Harus Buat Aturan Pembiayaan Pendidikan SMA/SMK Negeri

ED
Rabu, 10 Januari 2024 | 12:49 WIB
Bagikan
Pj. Gubernur Jawa Barat Harus Buat Aturan Pembiayaan Pendidikan SMA/SMK Negeri

"Oleh karenanya, masyarakat yang berkemampuan dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang lebih optimal," tandas Dwi.

Dengan dasar hal tersebut diatas, maka Fortusis Hawa Barat, kata Dwi mendesak PJ Gubrnur Jawa Barat agar segera dibuatkan regulasi dalam bentuk Pergub yang mengatur tentang pendanaan dari masyarakat kepada satuan pendidikan selama ini hanya ada Pergub yang mengatur komite sekolah.

"Pelaksanaan program sekolah gratis hanya di terapkan kepada siswa dari masyarakat miskin sementara siswa masyarakat dari keluarga mampu tetap diberlakukan iuran kususnya untuk keperluan biaya investasi sekolah dalam bentuk Iuran Peserta Didik Baru karena IBPD sudah di ganti oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat. BOPD diprioritaskan untuk membiayai penyelengaraan pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu," ungkap Dwi.

Penyaluran BOPD tahun 2024, katanya, harus sesuai dengan Pergub no 165 tahun 2021 yaitu Siswa SMA setiap bulan berkisar Rp 145.000 hingga Rp 160.000 dan Siwa SMK, setiap bulan berkisar Rp 150.000 hingga Rp 170.000. untuk dibayarkan 12 bulan pertahun.

@mpa/gvr

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.