Pj. Gubernur Jawa Barat Harus Buat Aturan Pembiayaan Pendidikan SMA/SMK Negeri
"Oleh karenanya, masyarakat yang berkemampuan dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang lebih optimal," tandas Dwi.
Dengan dasar hal tersebut diatas, maka Fortusis Hawa Barat, kata Dwi mendesak PJ Gubrnur Jawa Barat agar segera dibuatkan regulasi dalam bentuk Pergub yang mengatur tentang pendanaan dari masyarakat kepada satuan pendidikan selama ini hanya ada Pergub yang mengatur komite sekolah.
"Pelaksanaan program sekolah gratis hanya di terapkan kepada siswa dari masyarakat miskin sementara siswa masyarakat dari keluarga mampu tetap diberlakukan iuran kususnya untuk keperluan biaya investasi sekolah dalam bentuk Iuran Peserta Didik Baru karena IBPD sudah di ganti oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat. BOPD diprioritaskan untuk membiayai penyelengaraan pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu," ungkap Dwi.
Penyaluran BOPD tahun 2024, katanya, harus sesuai dengan Pergub no 165 tahun 2021 yaitu Siswa SMA setiap bulan berkisar Rp 145.000 hingga Rp 160.000 dan Siwa SMK, setiap bulan berkisar Rp 150.000 hingga Rp 170.000. untuk dibayarkan 12 bulan pertahun.
@mpa/gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!