Pertamina Angkat Bicara soal Kebijakan BBM Bersubsidi di NTT
Sebuah kedndaan mobil sedang melakukan pengisisn Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah SPBU./visi.news/ist.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTT, Johny Ericson Ataupah, menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Kepatuhan pajak kita saat ini baru sekitar 40 persen. Karena itu, pemerintah harus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Johny kepada Kompas.com pada Senin (6/7/2026).
Menurut Johny, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Ia menambahkan, BBM bersubsidi seharusnya dinikmati masyarakat yang memenuhi syarat, termasuk pemilik kendaraan yang telah melaksanakan kewajiban membayar pajak di daerah. Selain itu, pemerintah juga masih menemukan banyak kendaraan berpelat luar daerah yang telah lama beroperasi di NTT namun belum melakukan mutasi kendaraan maupun memenuhi kewajiban perpajakannya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!