Pertamina Angkat Bicara soal Kebijakan BBM Bersubsidi di NTT
Sebuah kedndaan mobil sedang melakukan pengisisn Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah SPBU./visi.news/ist.
VISI.NEWS - PT Pertamina Patra Niaga menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melarang kendaraan dengan tunggakan pajak membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan pihaknya tetap berkomitmen memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi sesuai penugasan pemerintah.
"Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Ahad saat dihubungi, Rabu (8/7/2026).
Ahad mengatakan Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan aturan dan tata kelola distribusi BBM subsidi di masing-masing wilayah.
Selain itu, pihaknya memastikan ketersediaan stok BBM, khususnya BBM bersubsidi, tetap aman dan disalurkan sesuai hasil koordinasi dengan pemerintah daerah.
Sebagai langkah antisipasi, terminal BBM juga diprioritaskan melakukan pengiriman pada pagi hari agar distribusi dapat berlangsung lebih awal.
"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT menerapkan kebijakan yang melarang kendaraan dengan tunggakan pajak serta kendaraan berpelat luar daerah membeli BBM bersubsidi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTT, Johny Ericson Ataupah, menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Kepatuhan pajak kita saat ini baru sekitar 40 persen. Karena itu, pemerintah harus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Johny kepada Kompas.com pada Senin (6/7/2026).
Menurut Johny, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Ia menambahkan, BBM bersubsidi seharusnya dinikmati masyarakat yang memenuhi syarat, termasuk pemilik kendaraan yang telah melaksanakan kewajiban membayar pajak di daerah. Selain itu, pemerintah juga masih menemukan banyak kendaraan berpelat luar daerah yang telah lama beroperasi di NTT namun belum melakukan mutasi kendaraan maupun memenuhi kewajiban perpajakannya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!