Pengusaha Sukabumi Tagih BGN Soal Take Over Dapur MBG Rp 218 Miliar
Pengusaha asal Sukabumi, Munjayin didampingi kuasa hukumnya./visi.news/Andri.
“Total dari PKS itu Rp 218.250.000.000. Tetapi yang baru tahap dibayarkan adalah secara cash Rp 66 miliar, itu tahap pertama. Sedangkan pada tahap kedua dan tahap ketiga, yaitu senilai Rp 90 miliar dan Rp 62.250.000.000 berupa cek pada tanggal 20 November 2025 dan cek 23 bulan September 2025,” pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!