Pengusaha Sukabumi Tagih BGN Soal Take Over Dapur MBG Rp 218 Miliar
Pengusaha asal Sukabumi, Munjayin didampingi kuasa hukumnya./visi.news/Andri.
VISI.NEWS | SUKABUMI - Seorang pengusaha asal Sukabumi, Jawa Barat, Munjayin, menagih Badan Gizi Nasional (BGN) soal dana sebesar Rp 218. 250.000.000 yang telah diserahkan untuk pengalihan kepemilikan atau take over dapur perintis Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dana tersebut diserahkan kepada BGN pada tahun 2025 lalu untuk 97 dapur.
“Kami sudah menyiapkan surat permintaan penjelasan tentang PKS dan MoU terkait dengan take over dapur yang ditandatangani oleh BGN. Artinya, kami tetap memintakan penjelasan dan menagih, dan menagih kerja pasti dari Kabadan yang baru, Nanik S. Deyang. Kami menanti kerja nyata beliau. Kami nggak butuh tangisnya beliau atau marahnya beliau hari ini. Kami butuh kerja nyatanya beliau dan kepastian hukum apakah PKS ini mau dilanjutkan atau dikembalikan uang klien kami yang dipakai sebagai dana talangan untuk mengganti kerugian vendor-vendor,” ujar Ahmad Yazdi kuasa hukum dari Munjayin.
Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dimaksud oleh Ahmad yakni Nomor:02/MoU.02/IX/2025 dan No:05/NK.02/09/2025, antara BGN dengan Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia, tentang pengalihan kepemilikan dapur Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) perintis di tanah Kodim yang tersebar di seluruh Indonesia. Dalam hal ini, ditandatangani oleh Munjayin merupakan ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia sebagai pihak kedua, adapun pihak pertama yakni BGN, ditanda tangani oleh Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
“Dibayarkan dalam bentuk cash, transfer, dan lain sebagainya kepada Badan Gizi Nasional. Jadi total yang diserahkan Rp 218.250.000.000,” kata Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad menyatakan dalam PKS tersebut dijanjikan setelah dibayarkan tahap satu yakni paling singkat satu minggu dan paling lama dua minggu, 97 dapur SPPG pindah secara administrasi ke yayasan Kharisma Cendekia Indonesia.
Akan tetapi, semua itu tidak terealisasi. Bahkan pihak BGN menyampaikan bahwa PKS tersebut dianggap bodong dan BGN pun saling lempar. “Faktanya para pemimpin BGN saling lempar, ada yang bilang ini bodong. Pak Dadan Hidayana bilang PKS-nya bodong, pak Sony Sanjaya bilang ini sah karena ditandatangani oleh Waka Badan Lodewyk Pusung, ibu Nanik Deyang bilang “Yang mana itu? Coba saya mau lihat." Akhirnya data kami dipakai buat laporan ke Presiden, jadi dia Kabadan,” ujarnya.
Menurut Ahmad, dapur yang dibangun di lahan Kodim merupakan dapur pionir yang menjadi cikal bakal dapur MBG saat ini. Pembangunan dapur tersebut disebut telah dimulai pada tahun 2024, sebelum Presiden Prabowo dilantik. Ketika itu, BGN pun belum secara resmi terbentuk.
“Penyerahan uang ini Agustus 2025. Jadi, uang klien kami dipakai jadi dana talang untuk membayar vendor-vendor yang membangun di 2024,” ujarnya.
Vendor yang disebut Ahmad merupakan vendor yang biasa bekerja dengan Kemhan. Vendor itu diminta membangun, dapur hingga melengkapi peralatan dapur.
Ahmad juga menegaskan proses penyerahan dana dilakukan di lingkungan kantor BGN. Dana itu kata dia, diserahkan kliennya kepada BGN. Selanjutnya, dari pihak BGN kepada vendor.
“Uang, kami serahkan di BGN, BGN menyerahkan kembali ke vendor. Jadi yang menerima uang itu BGN, bukan vendor. Dari BGN baru diserahterimakan ke vendor,” ujarnya.
Lebih lanjut Ahmad menuturkan apabila dana yang sudah digelontorkan miliar rupiah itu tidak dikembalikan, maka kliennya, Munjayin anggap itu sebagai sumbangan. Akan tetapi, apabila seperti itu maka tanda terimanya harus langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Saya tanya kalau ini gak dibayar gimana pak? Pak haji Munjayin bilang ke saya, nggak dibayar pun gak apa-apa, saya ikhlas. Cuman saya minta satu aja, jadi tanda terima sumbangannya harus diterima oleh bapak Prabowo Subianto. Jadi jangan sampai dapur ini berdiri, yang dapat nama orang lain, yang nyumbang saya,” ujarnya.
Sementara itu, Jabbarudin Wuquf yang juga kuasa hukum Munjayin menjelaskan rincian pembayaran uang itu dibagi menjadi tunai kemudian berbentuk cek.
“Total dari PKS itu Rp 218.250.000.000. Tetapi yang baru tahap dibayarkan adalah secara cash Rp 66 miliar, itu tahap pertama. Sedangkan pada tahap kedua dan tahap ketiga, yaitu senilai Rp 90 miliar dan Rp 62.250.000.000 berupa cek pada tanggal 20 November 2025 dan cek 23 bulan September 2025,” pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!