Pengganti Jampidsus Masih Tunggu Usulan Jaksa Agung
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Proses pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus masih menunggu usulan resmi dari Jaksa Agung kepada Presiden. Kondisi ini menunjukkan bahwa mekanisme pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung tidak berlangsung secara otomatis, melainkan harus melalui prosedur administratif yang diatur dalam ketentuan perundang undangan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan hingga kini Istana belum menerima usulan nama calon Jampidsus yang baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, pengangkatan pejabat definitif hanya dapat dilakukan Presiden melalui Keputusan Presiden setelah menerima usulan tersebut.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujar Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Senin (13/7/2026).
Pernyataan itu muncul setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Prasetyo menjelaskan bahwa mekanisme pengunduran diri berbeda dengan proses pengangkatan pejabat baru. Pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga tidak memerlukan Keputusan Presiden.
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," katanya.
Ia menambahkan bahwa Keputusan Presiden baru diterbitkan ketika pemerintah menetapkan pejabat definitif yang akan mengisi jabatan tersebut.
"Keppres itu nanti berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!