Pengganti Jampidsus Masih Tunggu Usulan Jaksa Agung

Desi Rossilawati
Senin, 13 Juli 2026 | 16:56 WIB
Bagikan
Pengganti Jampidsus Masih Tunggu Usulan Jaksa Agung

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Proses pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus masih menunggu usulan resmi dari Jaksa Agung kepada Presiden. Kondisi ini menunjukkan bahwa mekanisme pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung tidak berlangsung secara otomatis, melainkan harus melalui prosedur administratif yang diatur dalam ketentuan perundang undangan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan hingga kini Istana belum menerima usulan nama calon Jampidsus yang baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, pengangkatan pejabat definitif hanya dapat dilakukan Presiden melalui Keputusan Presiden setelah menerima usulan tersebut.

"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujar Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Senin (13/7/2026).

Pernyataan itu muncul setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Prasetyo menjelaskan bahwa mekanisme pengunduran diri berbeda dengan proses pengangkatan pejabat baru. Pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga tidak memerlukan Keputusan Presiden.

"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," katanya.

Ia menambahkan bahwa Keputusan Presiden baru diterbitkan ketika pemerintah menetapkan pejabat definitif yang akan mengisi jabatan tersebut.

"Keppres itu nanti berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.

Pengunduran diri Febrie juga berlangsung di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Ia bersama seorang lainnya berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam konteks kelembagaan, kekosongan jabatan strategis seperti Jampidsus menjadi perhatian karena berkaitan dengan keberlanjutan penanganan perkara tindak pidana khusus. Meski Pelaksana Tugas telah ditunjuk untuk menjalankan fungsi operasional, Komisi Kejaksaan menilai kehadiran pejabat definitif tetap diperlukan agar kepastian kepemimpinan, pengambilan keputusan, serta arah kebijakan penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal. Karena itu, proses pengajuan nama calon Jampidsus kepada Presiden menjadi tahapan penting untuk memastikan kesinambungan tata kelola di institusi Kejaksaan Agung.

📸 CAPTION FOTO:
Istana masih menunggu usulan Jaksa Agung untuk pengangkatan Jampidsus definitif. /visi.news/ist.

💡 SARAN ANGLE LAIN:

  1. Kronologi: Rangkaian pengunduran diri Febrie Adriansyah hingga proses penyiapan pengganti di Kejaksaan Agung.

  2. Dampak Sosial: Pentingnya kepastian kepemimpinan Jampidsus terhadap kepercayaan publik dalam penegakan hukum.

Ingin mencoba sudut pandang lain? Saya siap mengolah naskah yang sama dengan angle berbeda tanpa mengubah fakta dan substansi aslinya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.