Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS | BANDUNG - Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi guru dan tenaga kependidikan pada Sekolah Rakyat tahun 2026. Untuk profesi guru, kesempatan terbuka bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi persyaratan.
Rekrutmen ini menjadi salah satu langkah penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang akan mendukung operasional program Sekolah Rakyat yang tengah dikembangkan pemerintah di berbagai daerah.
Informasi tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 tentang Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat Tahun 2026. Dalam pengumuman itu dijelaskan secara rinci mengenai jumlah formasi yang tersedia, kriteria pelamar, persyaratan, cara daftar, hingga tanggal-tanggal pentingnya.
Bagi lulusan PPG yang berminat mengikuti seleksi ini, penting untuk memahami seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut informasi lengkap mengenai formasi, syarat, tahapan seleksi, dan jadwal PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026.
Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Kemensos menetapkan jumlah alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 sebanyak 3.053 formasi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Kriteria Pelamar PPPK Guru Sekolah Rakyat
Tidak semua lulusan pendidikan dapat mengikuti seleksi ini. Berdasarkan pengumuman Kemensos, pelamar yang berhak mendaftar terdiri dari:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!