Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Ilustrasi./visi.news/ist.
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.
2. Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru Non-ASN pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.
Syarat Umum PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Berdasarkan pengumuman resmi Kemensos, pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, anggota TNI, anggota Polri maupun pegawai swasta.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!