Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Ilustrasi./visi.news/ist.
Syarat Khusus PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Selain syarat umum, peserta juga harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus yang ditetapkan Kemensos. Berikut poin-poinya:
1. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
2. Bersedia bekerja dan bertempat tinggal di sekitar Sekolah Rakyat.
3. Diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
4. Memiliki surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat.
Bagi pelamar yang mengajar pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah, surat izin harus ditandatangani minimal oleh pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten, kota atau provinsi.
Sementara itu, bagi pelamar yang mengajar pada sekolah yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta, surat izin harus ditandatangani oleh ketua yayasan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!