Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Ilustrasi./visi.news/ist.
5. Tidak berkedudukan sebagai ASN, anggota TNI maupun anggota Polri.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV) atau Sarjana Terapan.
8. Memiliki sertifikat pendidik.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
11. Memiliki catatan kepolisian yang bersih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!