Pemkab Bandung Tutup Permanen Pembuangan Sampah Liar Ciganitri
Tumpukan sampah di pinggir Jalan Raya Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang./visi.news/ist.
"Jadi jangan berorientasi semangat memungut uangnya saja, tetapi pengelolaan sampahnya tidak dilakukan secara ramah lingkungan," katanya.
Kankan menyebut praktik pembuangan sampah ilegal tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana lingkungan. Namun, pihak kecamatan masih mengutamakan pendekatan edukasi kepada pengurus lingkungan.
"Kita edukasi terutama para pengurus di tingkat RW lah. Saya juga enggak mau tegas-tegasan secara langsung," jelasnya.
Menurut Kankan, persoalan sampah di lokasi tersebut sudah berlangsung sejak dirinya mulai menjabat pada 2025. Meski sebelumnya telah dilakukan pembersihan besar-besaran, tumpukan sampah kembali muncul beberapa bulan kemudian akibat belum adanya pengelolaan yang baik.
"Terus sampah itu kembali menumpuk dari beberapa bulan yang lalu. Itu karena tidak adanya peengelolaan sampah yang baik dan hanya mengandalkan keuntungan dari pungutan sampah," ucapnya.
Terkait pengangkutan sampah, Kankan menjelaskan armada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung masih harus melayani sejumlah titik secara bergiliran. Hal tersebut membuat pengangkutan sampah di Bojongsoang belum kembali mendapatkan jadwal.
"Mungkin karena tiap kecamatan banyak tumpukan sampah jadi bergilir di kecamatan lain dulu. Sehingga untuk kuota pengangkutan Bojongsoang masih belum dapat lagi. Mudah-mudahan bisa secepatnya diangkut," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!