Para Penunggak Pajak Kendaraan Kini Tengah Berpesta Pora
VISI.NEWS | JAKARTA -Isi dompetnya terselamatkan dari kewajiban bayar denda. Yup, karena di bulan Juli 2024 ini masih ada program pemutihan pajak kendaraan.
Pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok PKB dan enggak perlu bayar denda telat tahunan sekalipun.
Namun, setiap provinsi yang menggelar pemutihan PKB menetapkan ketentuan atau syarat masing-masing. Berikut empat provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan:
Pemprov Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang. Penyelenggaraan program keringanan ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Keringanannya mencakup: - Pembebasan pajak progresif - Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen berupa STNK asli dan KTP asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!