Para Penunggak Pajak Kendaraan Kini Tengah Berpesta Pora

ED
Rabu, 3 Juli 2024 | 14:15 WIB
Bagikan
Para Penunggak Pajak Kendaraan Kini Tengah Berpesta Pora

c. Pembebasan biaya pajak progresif Yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Sama seperti program keringanan lain, pembebasan biaya pajak progresif berlaku hingga 19 Desember 2024.

d. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024. Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

Syarat mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, antara lain harus membawa: - Motor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II) - BPKB (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II) - KTP pemilik (pemilik baru khusus pembebasan BBNKB II) - Kwitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan (khusus pembebasan BBNKB II) - STNK.

4. DKI JAKARTA

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kebijakan relaksasi pajak mulai 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024. Beberapa di antaranya, penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program pemutihan pajak kendaraan di Ibu Kota digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta pada 22 Juni lalu. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

@shintadewip

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.