Para Penunggak Pajak Kendaraan Kini Tengah Berpesta Pora
Bapenda Provinsi Jawa Barat juga mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen. Dilansir dari laman Bapenda Jawa Barat, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024. Namun, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat: a. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Untuk dapat menikmati diskon 10 persen, wajib pajak harus membawa beberapa dokumen persyaratan, termasuk: - KTP atas nama pribadi - STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli, bukan foto - Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).
b. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni: - Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di KTP atas nama pribadi - BPKB, STNK, dan SKKP asli - Membawa kendaraan untuk cek fisik.
Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.
3. JAWA TENGAH
Provinsi selanjutnya adalah Jawa Tengah yang digelar Bapenda Jawa Tengah sejak 20 Mei hingga Desember 2024. Ada empat program keringanan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yakni:
a. Pembebasan BBNKB II Dibuka hingga 19 Desember 2024, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
b. Diskon pajak tahun berjalan Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024. Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!