PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Sidang praperadilan Roy Suryo./visi.news/publika.
VISI.NEWS - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Majelis hakim menilai permohonan terkait ganti rugi yang diajukan bukan merupakan kewenangan praperadilan.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi telah diatur pemerintah dan menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Karena itu, Menteri Keuangan seharusnya turut dijadikan pihak dalam perkara tersebut.
"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil," ujar hakim.
Gugatan tersebut merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, hakim menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara.
Setelah itu, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam perkara tersebut, hakim menolak seluruh permohonan Roy Suryo dan menyatakan praperadilan tidak dapat digunakan untuk menunda pemeriksaan perkara pokok.
Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan eksepsi yang diajukan dr Tifa. Belakangan, jaksa kembali melimpahkan surat dakwaan terhadap dr Tifa ke PN Jakarta Timur.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!