NPL Musibah atau NPL Penderitaan
Oleh Idat Mustari
SAAT Industri Jasa Keuangan (IJK) seperti bank ataupun leasing yang memberikan kredit kepada masyarakat (nasabah), tentu harapannya adalah nasabah dapat melakukan pembayaran atau angsuran tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Namun dalam pelaksanaanya tidak semua nasabah membayar angsuran pada waktunya, bahkan berhari-hari lamanya tidak pula membayarnya, dan kemudian dikategorikan sebagai kredit bermasalah atau disebut pula dengan istilah NPL (Non Perfoming Loan).
Kredit bermasalah atau NPL adalah jumlah keseluruhan dari pinjaman dengan kualitas kurang lancar (KL), ditambah pinjaman diragukan (D) dan Macet (M). Nilai NPL menjadi indeks tingkat kesehatan sebuah instansi keuangan . Semakin besar NPL di instansi keuangan maka semakin buruknya kualitas kesehatan instansi keuangan tersebut.
Bank Indonesia memberi batasan NPL maksimal sebesar 5%. Hal ini dilakukan agar setiap IJK dapat terhindar dari kerugian akibat dari kredit bermasalah ini.
NPL besar bisa terjadi karena musibah. Saya menyebutnya NPL Musibah adalah NPL yang terjadi akibat hal-hal yang diluar kendali perusahaan, seperti bencana alam, krisis ekonomi, wabah penyakit (Covid) dan lain-lainya. Tak ada yang bisa disalahkan jika terjadi seperti ini.
Namun lain lagi, NPL diakibatkan kurang tepatnya analisis yang dilakukan oleh bank atau IJK lainnya atau adanya kolusi antara pekerja dengan nasabah, atau terjadinya fraud yang dilakukan oleh pengurus-karyawan bank dan rendahnya kualitas pegawai di bidang penagihan. Ini namanya NPL Penderitaan.
NPL harus menjadi perhatian penting, sebab meningkatnya nilai NPL adalah sebuah kegagalan bagi instansi keuangan dalam mengelola sumber dayanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!