NPL Musibah atau NPL Penderitaan

ED
Jumat, 25 Agustus 2023 | 06:38 WIB
Bagikan
NPL Musibah atau NPL Penderitaan

Oleh Idat Mustari

SAAT Industri Jasa Keuangan (IJK) seperti bank ataupun leasing yang  memberikan kredit kepada masyarakat (nasabah),  tentu harapannya adalah  nasabah dapat melakukan pembayaran atau angsuran tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Namun dalam pelaksanaanya tidak semua nasabah membayar angsuran pada waktunya, bahkan berhari-hari lamanya tidak pula membayarnya, dan kemudian dikategorikan sebagai kredit bermasalah atau disebut pula dengan istilah NPL (Non Perfoming Loan).

Kredit bermasalah atau NPL adalah jumlah keseluruhan dari pinjaman dengan kualitas kurang lancar (KL), ditambah pinjaman diragukan (D) dan Macet (M). Nilai NPL menjadi indeks tingkat kesehatan sebuah instansi keuangan . Semakin besar NPL  di instansi keuangan maka semakin  buruknya kualitas kesehatan instansi keuangan tersebut.

Bank Indonesia memberi batasan NPL maksimal sebesar 5%. Hal ini dilakukan agar setiap IJK dapat terhindar dari kerugian akibat dari kredit bermasalah ini.

NPL besar bisa terjadi karena musibah. Saya menyebutnya NPL Musibah adalah NPL yang terjadi akibat hal-hal yang diluar kendali perusahaan, seperti bencana alam, krisis ekonomi, wabah penyakit (Covid) dan lain-lainya. Tak ada yang bisa disalahkan jika terjadi seperti ini.

Namun lain lagi, NPL diakibatkan kurang tepatnya analisis yang dilakukan oleh bank atau IJK lainnya atau adanya kolusi antara pekerja dengan nasabah, atau terjadinya fraud yang dilakukan oleh pengurus-karyawan bank dan rendahnya kualitas pegawai di bidang penagihan. Ini namanya NPL Penderitaan.

NPL harus menjadi perhatian penting, sebab meningkatnya nilai NPL  adalah sebuah kegagalan bagi instansi keuangan dalam mengelola sumber dayanya.

NPL yang tinggi akan memperbesar biaya, sehingga berpotensi kerugian bank. Semakin tinggi rasio ini maka akan semakin buruk kualitas kredit bank yang menyebabkan jumlah kredit bermasalah semakin besar.

Perusahaan harus menanggung kerugian dalan kegiatan operasinalnya sehingga berpengaruh terhadap kualitas kesehatan bank, baik dari sisi rentabilitas ataupun permodalan.

Oleh sebab itu, proses mengukur, memantau, mengendalikan NPL tidak boleh dilakukan setengah hati. Proses monitoring harian, mingguan, bulanan terhadap nasabah harus dijalankan secara optimal.

Debitur tidak membayar utangnya, bukan karena tidak ada uang, melainkan juga dikarenakan pihak bank tidak melakukan upaya penagihan secara optimal.

Oleh karena itu, melakukan analisis kredit yang comprehensif dan membangun team collection yang berkualitas sangatlah diperlukan sebagai upaya menekan kerugian akibat tingginya NPL.

Semoga tulisan singkat ini menjadi penggerak semangat para pekerja di lingkungan jasa keuangan, yang pasti dan seharusnya untuk memperhatikan hal ini.

Semoga bermanfaat. ***

  • Penulis, Mantan Praktisi Pembiayaan dan Komisaris BPR Kerta Raharja.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.