Penundaan Keadilan Korban Perempuan Berpotensi Perpanjang Penderitaan, Kata Komnas
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak (kanan(./visi.news/pantau.
VISI.NEWS - Penundaan akses keadilan atau delayed justice menjadi perhatian serius Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) karena dapat memperpanjang penderitaan korban kekerasan. Kondisi ini bahkan berpotensi mengarah pada perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Komnas Perempuan menekankan pentingnya percepatan penanganan kasus disertai pemenuhan hak-hak korban dalam upaya pencegahan penyiksaan terhadap perempuan. Isu kekerasan yang berpotensi menjadi penyiksaan telah ditetapkan sebagai salah satu agenda strategis lembaga tersebut untuk periode 2025-2030.
Dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (26/6/2026), Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, yang mengikuti acara secara daring mengungkapkan bahwa berbagai praktik kekerasan terhadap perempuan sering kali tertutupi oleh norma sosial maupun tradisi hingga dianggap wajar.
"Kasus-kasus penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat terhadap perempuan kadang tersamarkan oleh berbagai norma ataupun tradisi sehingga dianggap sebagai suatu normalisasi," kata dia dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional di Jakarta.
Sondang memaparkan bahwa fokus Komnas Perempuan tidak hanya pada kekerasan di ruang publik, melainkan juga pada situasi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Salah satunya adalah pemenuhan hak maternitas bagi perempuan yang sedang menjalani penahanan.
"Misalnya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam tahanan, seperti pemenuhan hak maternitas ketika seorang tahanan perempuan hamil atau mempunyai anak. Itu terkadang luput dari perhatian, padahal harus dipastikan jangan sampai terjadi penyiksaan di sana," ujarnya.
Lebih lanjut, Sondang menilai bahwa lambatnya penanganan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan seksual memperpanjang penderitaan korban akibat akses terhadap proses hukum yang berjalan lambat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!