Penundaan Keadilan Korban Perempuan Berpotensi Perpanjang Penderitaan, Kata Komnas
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak (kanan(./visi.news/pantau.
"Ketika seorang perempuan menjadi korban KDRT atau kekerasan seksual, terkadang mereka memiliki akses yang sangat sulit dan tertunda-tunda. Fenomena ini yang kita sebut sebagai delayed justice dan merupakan potensi yang besar bagi terjadinya penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi," katanya.
Menurutnya, percepatan akses keadilan yang dibarengi dengan pemenuhan hak-hak korban sepanjang proses hukum merupakan elemen penting dalam mencegah penyiksaan terhadap perempuan. Komnas Perempuan berkomitmen akan terus mengadvokasi penguatan perlindungan korban.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!