Netty Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Beri Kepastian bagi Pekerja dan Pengusaha
PN
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Aher./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan pembahasan RUU tersebut harus mampu menghadirkan perlindungan bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Menurut Netty, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian bagi pelaku usaha penting agar regulasi ketenagakerjaan tidak hanya menjawab persoalan pekerja, tetapi juga tetap mendukung keberlanjutan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
“Kami ingin memastikan RUU ini benar-benar menjawab persoalan ketenagakerjaan hari ini. Perlindungan pekerja penting, tetapi kepastian bagi dunia usaha juga harus dijaga agar penciptaan lapangan kerja dapat terus berlangsung,” ujar Netty, Kamis (17/9/2026).
Netty mengatakan, Panja bersama pemerintah kini membahas berbagai substansi penting dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain pengupahan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, pemagangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja platform digital.
Netty menilai perkembangan pola kerja membuat regulasi ketenagakerjaan perlu menyesuaikan diri dengan perubahan dunia kerja. Menurutnya, perlindungan tidak boleh hanya berorientasi pada hubungan kerja konvensional.
“Kita ingin semua pekerja masuk dalam sistem pelindungan dan jangan ada yang tertinggal. Pada saat yang sama kita harus memastikan regulasi tidak menghambat dunia usaha untuk tumbuh dan membuka kesempatan kerja,” katanya.
Karena itu, Netty menekankan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak serta didukung oleh data yang memadai.
“Panja memiliki tanggung jawab mencari titik temu. Tujuannya bukan memenangkan salah satu pihak, tetapi menghadirkan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Menurut Netty, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian bagi pelaku usaha penting agar regulasi ketenagakerjaan tidak hanya menjawab persoalan pekerja, tetapi juga tetap mendukung keberlanjutan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
“Kami ingin memastikan RUU ini benar-benar menjawab persoalan ketenagakerjaan hari ini. Perlindungan pekerja penting, tetapi kepastian bagi dunia usaha juga harus dijaga agar penciptaan lapangan kerja dapat terus berlangsung,” ujar Netty, Kamis (17/9/2026).
Netty mengatakan, Panja bersama pemerintah kini membahas berbagai substansi penting dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain pengupahan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, pemagangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja platform digital.
Netty menilai perkembangan pola kerja membuat regulasi ketenagakerjaan perlu menyesuaikan diri dengan perubahan dunia kerja. Menurutnya, perlindungan tidak boleh hanya berorientasi pada hubungan kerja konvensional.
“Kita ingin semua pekerja masuk dalam sistem pelindungan dan jangan ada yang tertinggal. Pada saat yang sama kita harus memastikan regulasi tidak menghambat dunia usaha untuk tumbuh dan membuka kesempatan kerja,” katanya.
Karena itu, Netty menekankan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak serta didukung oleh data yang memadai.
“Panja memiliki tanggung jawab mencari titik temu. Tujuannya bukan memenangkan salah satu pihak, tetapi menghadirkan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!