Nasib PPPK Daerah di Tengah Tekanan Anggaran
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakhrulloh,
VISI.NEWS | JAKARTA - Polemik kemampuan pemerintah daerah membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan. Di tengah membengkaknya belanja pegawai dalam APBD, Badan Kepegawaian Negara mengingatkan pemerintah daerah agar tidak tergesa mengambil jalan pemberhentian.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakhrulloh, menilai persoalan keterbatasan anggaran seharusnya diselesaikan melalui koordinasi fiskal, bukan langsung dengan memangkas pegawai.
Ia menyarankan daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencari solusi.
"Kalau misalnya ada masalah anggaran, Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) sudah ada solusinya," ujar Zudan saat berada di Kota Makassar, Kamis (7/5/2026).
Pernyataan ini menjadi penting karena sejumlah daerah mulai mempertimbangkan pengurangan PPPK akibat beban belanja pegawai yang dinilai semakin berat. Dalam aturan fiskal daerah, rasio belanja pegawai menjadi perhatian karena tidak boleh membebani struktur APBD secara berlebihan.
Menurut Zudan, daerah yang rasio belanja pegawainya melampaui batas maksimal 30 persen masih memiliki ruang untuk mengajukan keringanan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Proses itu nantinya dikoordinasikan bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.
"Daerah yang rasionya (APBD) melampaui 30 persen nanti bisa minta keringanan ke Menteri Keuangan," katanya.
Konteks ini menjelaskan mengapa isu PPPK tidak bisa dibaca semata sebagai masalah kepegawaian. Di satu sisi, daerah membutuhkan tenaga pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah belum selalu sejalan dengan beban gaji yang muncul setelah gelombang pengangkatan PPPK dalam beberapa tahun terakhir.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!