Nasib PPPK Daerah di Tengah Tekanan Anggaran
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakhrulloh,
Kekhawatiran itu sudah tampak di sejumlah daerah. Di Sulawesi Barat, sekitar 2.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar disebut terancam diberhentikan mulai 2027. Jumlah itu hampir separuh dari total sekitar 4.000 PPPK yang dimiliki Pemprov Sulbar.
Di Nusa Tenggara Timur, pemerintah daerah disebut tengah mengkaji penghentian sekitar 9.000 PPPK untuk menghemat anggaran hingga Rp540 miliar. Sementara di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, sorotan muncul pada skema PPPK paruh waktu dengan upah sekitar Rp400 ribu per bulan bagi guru, tenaga kependidikan, hingga tenaga kesehatan.
"Nah, pengangkatan PPPK paruh waktu tentu disesuaikan dua hal. Pertama, ada kebutuhan atau tidak. Kedua, anggarannya tersedia atau tidak," ujarnya.
Meski memahami tekanan fiskal daerah, Zudan menegaskan PPPK yang kontraknya masih berlaku tetap harus dipertahankan. Kontrak PPPK memiliki jangka waktu tertentu, mulai dari tiga hingga lima tahun.
"PPPK ini kontraknya ada yang tiga tahun, ada yang lima tahun. Yang belum habis, jalan terus," tegasnya.
BKN juga menyatakan belum menerima permohonan resmi penghentian PPPK karena alasan kesulitan anggaran.
"Belum ada permohonan ke BKN untuk penghentian PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, karena kesulitan anggaran," sebutnya.
Namun, bila kontrak telah berakhir, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjangnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!