Ketua PN Tangerang Promosi, Seorang Hakim Beralih Tugas ke Bandung 28 Aug 2026 Garis Polisi di Lahan Sengketa Gumuk Lesung Hilang, Warga Minta Kejelasan 28 Aug 2026 ASAI Hotels Buka di Malaysia, Terbesar di Dunia 28 Aug 2026 Daging Ayam Tembus Rp40 Ribu, Jadi Perhatian Pemkot Bandung 28 Aug 2026 Cuaca Bandung Jumat 28 Agustus 2026, Cerah hingga 31 Derajat Celsius 28 Aug 2026 Amin Ak: APBN 2027 Harus Perkuat Sektor Riil dan UMKM 27 Aug 2026 206 Nakes Dikirim ke Flores, Netty Soroti Keselamatan Tenaga Kesehatan 27 Aug 2026 Puteri Komarudin Dukung Kepemimpinan Perempuan di Bank Indonesia 27 Aug 2026 Jual SIM Palsu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi 27 Aug 2026 Ketua Komisi B DPRD Jember Laporkan Dugaan Perusakan Gumuk Lumpang ke Polres Jember 27 Aug 2026 Ketua PN Tangerang Promosi, Seorang Hakim Beralih Tugas ke Bandung 28 Aug 2026 Garis Polisi di Lahan Sengketa Gumuk Lesung Hilang, Warga Minta Kejelasan 28 Aug 2026 ASAI Hotels Buka di Malaysia, Terbesar di Dunia 28 Aug 2026 Daging Ayam Tembus Rp40 Ribu, Jadi Perhatian Pemkot Bandung 28 Aug 2026 Cuaca Bandung Jumat 28 Agustus 2026, Cerah hingga 31 Derajat Celsius 28 Aug 2026 Amin Ak: APBN 2027 Harus Perkuat Sektor Riil dan UMKM 27 Aug 2026 206 Nakes Dikirim ke Flores, Netty Soroti Keselamatan Tenaga Kesehatan 27 Aug 2026 Puteri Komarudin Dukung Kepemimpinan Perempuan di Bank Indonesia 27 Aug 2026 Jual SIM Palsu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi 27 Aug 2026 Ketua Komisi B DPRD Jember Laporkan Dugaan Perusakan Gumuk Lumpang ke Polres Jember 27 Aug 2026

Nasib PPPK Daerah di Tengah Tekanan Anggaran

Desi Rossilawati
Sabtu, 9 Mei 2026 | 14:55 WIB
Bagikan
Nasib PPPK Daerah di Tengah Tekanan Anggaran

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakhrulloh,

VISI.NEWS | JAKARTA - Polemik kemampuan pemerintah daerah membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan. Di tengah membengkaknya belanja pegawai dalam APBD, Badan Kepegawaian Negara mengingatkan pemerintah daerah agar tidak tergesa mengambil jalan pemberhentian.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakhrulloh, menilai persoalan keterbatasan anggaran seharusnya diselesaikan melalui koordinasi fiskal, bukan langsung dengan memangkas pegawai.

Ia menyarankan daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencari solusi.

"Kalau misalnya ada masalah anggaran, Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) sudah ada solusinya," ujar Zudan saat berada di Kota Makassar, Kamis (7/5/2026).

Pernyataan ini menjadi penting karena sejumlah daerah mulai mempertimbangkan pengurangan PPPK akibat beban belanja pegawai yang dinilai semakin berat. Dalam aturan fiskal daerah, rasio belanja pegawai menjadi perhatian karena tidak boleh membebani struktur APBD secara berlebihan.

Menurut Zudan, daerah yang rasio belanja pegawainya melampaui batas maksimal 30 persen masih memiliki ruang untuk mengajukan keringanan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Proses itu nantinya dikoordinasikan bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.

"Daerah yang rasionya (APBD) melampaui 30 persen nanti bisa minta keringanan ke Menteri Keuangan," katanya.

Konteks ini menjelaskan mengapa isu PPPK tidak bisa dibaca semata sebagai masalah kepegawaian. Di satu sisi, daerah membutuhkan tenaga pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah belum selalu sejalan dengan beban gaji yang muncul setelah gelombang pengangkatan PPPK dalam beberapa tahun terakhir.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.