Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026 12 Jul 2026 Survei: Pendapatan Tak Menentu Jadi Hambatan Utama Menabung Haji 12 Jul 2026 Kemnaker Gandeng bank bjb Tingkatkan Kompetensi SDM 12 Jul 2026 PGE Cetak Nilai Tambah Rp5,15 Miliar lewat Transformasi Digital 12 Jul 2026 OCBC Perkuat Layanan Wealth Management Wealth Management OCBC Fokus pada Solusi Menyeluruh 12 Jul 2026 Pembiayaan Digital Kian Diminati, SPayLater Dorong Akses Keuangan yang Aman dan Inklusif 12 Jul 2026 Legenda Timnas Argentina Antonio Rattin Meninggal Dunia 12 Jul 2026 Jans Park Tawarkan 34 Wahana dengan Tiket Mulai Rp80 Ribu 12 Jul 2026 Sebanyak 28 Kampus Dilibatkan Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Sulsel 12 Jul 2026 Festival Pekan Kunang-Kunang Kebudayaan Edukasi Masyarakat Peduli Lingkungan 12 Jul 2026 Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026 12 Jul 2026 Survei: Pendapatan Tak Menentu Jadi Hambatan Utama Menabung Haji 12 Jul 2026 Kemnaker Gandeng bank bjb Tingkatkan Kompetensi SDM 12 Jul 2026 PGE Cetak Nilai Tambah Rp5,15 Miliar lewat Transformasi Digital 12 Jul 2026 OCBC Perkuat Layanan Wealth Management Wealth Management OCBC Fokus pada Solusi Menyeluruh 12 Jul 2026 Pembiayaan Digital Kian Diminati, SPayLater Dorong Akses Keuangan yang Aman dan Inklusif 12 Jul 2026 Legenda Timnas Argentina Antonio Rattin Meninggal Dunia 12 Jul 2026 Jans Park Tawarkan 34 Wahana dengan Tiket Mulai Rp80 Ribu 12 Jul 2026 Sebanyak 28 Kampus Dilibatkan Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Sulsel 12 Jul 2026 Festival Pekan Kunang-Kunang Kebudayaan Edukasi Masyarakat Peduli Lingkungan 12 Jul 2026

Nasib PPPK Daerah di Tengah Tekanan Anggaran

Desi Rossilawati
Sabtu, 9 Mei 2026 | 14:55 WIB
Bagikan
Nasib PPPK Daerah di Tengah Tekanan Anggaran

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakhrulloh,

VISI.NEWS | JAKARTA - Polemik kemampuan pemerintah daerah membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan. Di tengah membengkaknya belanja pegawai dalam APBD, Badan Kepegawaian Negara mengingatkan pemerintah daerah agar tidak tergesa mengambil jalan pemberhentian.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakhrulloh, menilai persoalan keterbatasan anggaran seharusnya diselesaikan melalui koordinasi fiskal, bukan langsung dengan memangkas pegawai.

Ia menyarankan daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencari solusi.

"Kalau misalnya ada masalah anggaran, Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) sudah ada solusinya," ujar Zudan saat berada di Kota Makassar, Kamis (7/5/2026).

Pernyataan ini menjadi penting karena sejumlah daerah mulai mempertimbangkan pengurangan PPPK akibat beban belanja pegawai yang dinilai semakin berat. Dalam aturan fiskal daerah, rasio belanja pegawai menjadi perhatian karena tidak boleh membebani struktur APBD secara berlebihan.

Menurut Zudan, daerah yang rasio belanja pegawainya melampaui batas maksimal 30 persen masih memiliki ruang untuk mengajukan keringanan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Proses itu nantinya dikoordinasikan bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.

"Daerah yang rasionya (APBD) melampaui 30 persen nanti bisa minta keringanan ke Menteri Keuangan," katanya.

Konteks ini menjelaskan mengapa isu PPPK tidak bisa dibaca semata sebagai masalah kepegawaian. Di satu sisi, daerah membutuhkan tenaga pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah belum selalu sejalan dengan beban gaji yang muncul setelah gelombang pengangkatan PPPK dalam beberapa tahun terakhir.

Kekhawatiran itu sudah tampak di sejumlah daerah. Di Sulawesi Barat, sekitar 2.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar disebut terancam diberhentikan mulai 2027. Jumlah itu hampir separuh dari total sekitar 4.000 PPPK yang dimiliki Pemprov Sulbar.

Di Nusa Tenggara Timur, pemerintah daerah disebut tengah mengkaji penghentian sekitar 9.000 PPPK untuk menghemat anggaran hingga Rp540 miliar. Sementara di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, sorotan muncul pada skema PPPK paruh waktu dengan upah sekitar Rp400 ribu per bulan bagi guru, tenaga kependidikan, hingga tenaga kesehatan.

"Nah, pengangkatan PPPK paruh waktu tentu disesuaikan dua hal. Pertama, ada kebutuhan atau tidak. Kedua, anggarannya tersedia atau tidak," ujarnya.

Meski memahami tekanan fiskal daerah, Zudan menegaskan PPPK yang kontraknya masih berlaku tetap harus dipertahankan. Kontrak PPPK memiliki jangka waktu tertentu, mulai dari tiga hingga lima tahun.

"PPPK ini kontraknya ada yang tiga tahun, ada yang lima tahun. Yang belum habis, jalan terus," tegasnya.

BKN juga menyatakan belum menerima permohonan resmi penghentian PPPK karena alasan kesulitan anggaran.

"Belum ada permohonan ke BKN untuk penghentian PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, karena kesulitan anggaran," sebutnya.

Namun, bila kontrak telah berakhir, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjangnya.

"Kalau kontraknya habis, tentu pemda punya kewenangan. Kami juga tidak bisa melarang," ujarnya.

Zudan menambahkan, PPPK yang sempat dirumahkan masih bisa dipanggil kembali apabila daerah kembali memperoleh dukungan anggaran dan kebutuhan pegawai tetap ada.

"Kalau nanti ada anggaran dan kebutuhan, bisa dipanggil kembali. Secara sistem di BKN belum diberhentikan," kata Zudan. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.