Nasib PPPK Daerah di Tengah Tekanan Anggaran
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 9 Mei 2026 | 14:55 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakhrulloh,
"Kalau kontraknya habis, tentu pemda punya kewenangan. Kami juga tidak bisa melarang," ujarnya.
Zudan menambahkan, PPPK yang sempat dirumahkan masih bisa dipanggil kembali apabila daerah kembali memperoleh dukungan anggaran dan kebutuhan pegawai tetap ada.
"Kalau nanti ada anggaran dan kebutuhan, bisa dipanggil kembali. Secara sistem di BKN belum diberhentikan," kata Zudan. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!