Nana S Hadiwinata: Bankeu Parpol Guna Meminimalisir Praktek Korupsi

ED
Selasa, 21 Desember 2021 | 15:48 WIB
Bagikan
Nana S Hadiwinata: Bankeu Parpol Guna Meminimalisir Praktek Korupsi

"Pada dasarnya, setiap bantuan dana baik yang bersumber dari APBN, APBDP atau APBD Kota Kabupaten, jelas mengikat secara hukum, jadi setiap penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik," ungkapnya.

Nans S Hadiwinata menjelaskan, salah satu tujuan dari adanya Bankeu Parpol tersebut adalah guna meminimalisir terjadinya praktek korupsi yang diakibatkan mahalnya biaya politik, sehingga dipandang perlu pemerintah mengucurkan dana bantuan tersebut, terlebih di Tahun Anggaran 2021 ini, sejumlah daerah diketahui menaikan besaran rupiah per suara sah.

"Di Jabar misalnya, semula bankeu tersebut Rp. 1.200 per suara sah, namun di Tahun 2021 naik sebesar Rp. 2.500 per suara sah, jika diakumulasikan ratusan ribu hingga jutaan suara sah, maka rata-rata setiap parpol bisa mendapatkan sebesar miliaran rupiah," jelasnya.

Untuk itu, guna pengaplikasian dana hibah parpol, GNPK-RI Jabar berharap, para penerima bankeu, diminta untuk menggunakan secara bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku, namun jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan, maka GNPK-RI Jabar tidak akan segan-segan untuk kemudian melaporkan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

"GNPK-RI sebagai lembaga sosial kontrol, senantiasa akan melakukan pemantauan dan pengawasan terkait dengan penggunaan Bankeu Parpol yang sudah direalisasikan pemerintah sejak beberapa bulan yang lalu tersebut," pungkasnya.@eko

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.