Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026

Mengapa Status Penerima BSU di Pospay dan Situs Kemnaker Bisa Berbeda?

Desi Rossilawati
Sabtu, 5 Juli 2025 | 14:05 WIB
Bagikan
Mengapa Status Penerima BSU di Pospay dan Situs Kemnaker Bisa Berbeda?

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi,

- Surat pemberitahuan sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS atau hasil cetak dari situs resmi),

- Nomor HP aktif,

- QR Code dari aplikasi Pospay.

- Pencairan hanya dapat dilakukan oleh penerima langsung, dan tidak bisa diwakilkan.

Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses pencairan. Semua proses dilakukan gratis dan hanya melalui kanal resmi pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses ini gratis dan hanya dilakukan melalui jalur resmi,” tegas Sunardi. @desi

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.