Konflik Agraria Dipetakan Tiga Jalur, Nusron: Status Lahan Jadi Kunci Penyelesaian
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid./visi.news/ist.
VISi.NEWS — Pemerintah memperkuat langkah penyelesaian konflik agraria dengan memetakan persoalan berdasarkan status dan kepemilikan lahan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut pemetaan tersebut penting agar setiap konflik mendapatkan mekanisme penyelesaian yang tepat.
Hal itu disampaikan Nusron seusai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan DPR RI terkait konflik agraria dan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Nusron, terdapat tiga kelompok utama konflik agraria yang perlu ditangani pemerintah. Pertama, konflik yang berada di kawasan hutan. Kedua, sengketa yang berkaitan dengan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun aset pemerintah atau Barang Milik Negara (BMN). Ketiga, konflik yang melibatkan lahan atau aset milik pihak swasta.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori,” kata Nusron.
Ia menjelaskan, masing-masing kategori memiliki konsekuensi hukum dan prosedur penyelesaian berbeda. Konflik yang melibatkan pihak swasta, misalnya, relatif lebih mudah dimediasi karena pemerintah dapat mempertemukan para pihak untuk mencari solusi sesuai aturan.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks apabila objek konflik berkaitan dengan aset negara. Menurut Nusron, pemerintah tidak bisa begitu saja melepaskan atau mengalihkan aset negara karena terdapat aspek hukum dan pertanggungjawaban keuangan negara yang harus diperhatikan.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara konflik yang berada di kawasan hutan juga memiliki jalur penyelesaian tersendiri. Pemerintah harus memastikan prosesnya mengikuti ketentuan mengenai pelepasan kawasan hutan sebelum status lahannya dapat ditindaklanjuti untuk kepentingan penyelesaian konflik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!