Mendagri Ungkap Alasan 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Desi Rossilawati
Rabu, 10 Juni 2026 | 14:54 WIB
Bagikan
Mendagri Ungkap Alasan 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian./visi.news/ist.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah berencana memberlakukan aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen secara penuh mulai 5 Januari 2027.

Sebelum aturan itu diterapkan, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi dan penyesuaian anggaran. Daerah diminta menunda atau mengurangi kegiatan yang dinilai tidak berdampak langsung kepada masyarakat, seperti perjalanan dinas maupun kegiatan seremonial.

"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," pungkasnya.

Pemerintah berharap langkah efisiensi anggaran tersebut dapat membantu daerah memperbaiki struktur belanjanya sekaligus memastikan kewajiban pembayaran gaji PPPK dapat terpenuhi tanpa mengganggu pelayanan publik dan program pembangunan daerah.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.