Mendagri Ungkap Alasan 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Desi Rossilawati
Rabu, 10 Juni 2026 | 14:54 WIB
Bagikan
Mendagri Ungkap Alasan 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian./visi.news/ist.

VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan sebanyak 39 pemerintah daerah (pemda) mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi tersebut disebabkan tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah melampaui batas ideal.

Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026), Tito, menjelaskan sejumlah daerah memiliki komposisi belanja pegawai yang mencapai lebih dari 50 persen dari total APBD. Akibatnya, ruang fiskal daerah menjadi terbatas dan berpotensi mengganggu kemampuan membayar gaji PPPK.

"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujar Tito dalam keterangannya dikutip, Rabu (10/6/2026).

Menurut Tito, pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian tambahan anggaran melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu daerah-daerah yang mengalami kesulitan tersebut.

Beberapa daerah yang disebut membutuhkan perhatian khusus antara lain Provinsi Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen. Selain itu, Kabupaten Donggala tercatat memiliki belanja pegawai sebesar 53,1 persen dari total APBD, sementara Kabupaten Sigi mencapai sekitar 60 persen.

"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," imbuhnya.

Pemerintah sendiri terus mendorong daerah untuk menyesuaikan struktur anggarannya agar porsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, hingga saat ini masih terdapat 367 kabupaten yang memiliki belanja pegawai di atas 30 persen. Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang sudah berhasil menjaga porsi belanja pegawainya di bawah batas tersebut.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah berencana memberlakukan aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen secara penuh mulai 5 Januari 2027.

Sebelum aturan itu diterapkan, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi dan penyesuaian anggaran. Daerah diminta menunda atau mengurangi kegiatan yang dinilai tidak berdampak langsung kepada masyarakat, seperti perjalanan dinas maupun kegiatan seremonial.

"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," pungkasnya.

Pemerintah berharap langkah efisiensi anggaran tersebut dapat membantu daerah memperbaiki struktur belanjanya sekaligus memastikan kewajiban pembayaran gaji PPPK dapat terpenuhi tanpa mengganggu pelayanan publik dan program pembangunan daerah.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.